Soal Eksekusi, Abbott Klaim Jokowi Pertimbangkan Posisi Indonesia

Soal Eksekusi, Abbott Klaim Jokowi Pertimbangkan Posisi Indonesia

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 10:59 WIB
Jakarta -
Tony Abbott

Tony Abbott mengatakan Jokowi memahami posisi Australia dalam kasus Bali Nine


Perdana Menteri Australia Tony Abbott meyakini Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan posisi Indonesia mengenai hukuman mati terhadap dua warga Australia.

Hal disampaikan kepada wartawan, Kamis (26/02), setelah keduanya terlibat pembicaraan melalui telepon, seperti diberitakan kantor berita AFP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abbott, yang menyebut Jokowi sebagai temannya, mengatakan bahwa pemimpin Indonesia itu sangat memahami posisi Australia.

"Dan saya pikir dia tengah mempertimbangkan posisi Indonesia dengan hati-hati," ujar Abbott.

Percakapan dengan Presiden Jokowi, lanjut Abbott, merupakan sebuah sinyal positif. "Fakta bahwa presiden Indonesia dan perdana menteri Australia bisa berbincang secara blak-blakan mengenai isu ini ialah tanda kekuatan hubungan dan tanda dalamnya persahabatan antara Australia dan Indonesia."

Ketika ditanya tentang nasib Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua terpidana mati asal Australia yang kini menunggu dieksekusi, Abbott tidak ingin mengungkapkan percakapan dengan Jokowi secara rinci.

"Saya tidak ingin meningkatkan harapan yang mungkin akan pupus," kata dia. "Saya ingin memastikan bahwa sepanjang untuk kemanusiaan, saya berbicara untuk warga Australia dan untuk nilai-nilai Australia, tetapi saya juga harus menghormati dan mempertahankan hubungan Australia dengan negara lain."

Presiden Jokowi telah menolak grasi yang diajukan 11 terpidana mati, termasuk Myuran Sukumaran, 33 tahun, dan Andrew Chan, 31 tahun.


Koin untuk Australia

Aksi Koin untuk Australia merespon pernyataan Abbott yang mengkaitkan hukuman mati dengan bantuan tsunami.


Penolakan tersebut menimbulkan ketegangan diplomatik di tengah upaya Australia agar Sukumaran dan Chan mendapat pengampunan.

Sebelumnya, Abbott mengungkapkan kemarahannya terhadap Indonesia dengan mengaitkan permohonan pengampunan hukuman mati dengan bantuan Australia untuk korban tsunami Aceh 2004 lalu.

Indonesia kemudian memperingatkan pernyataan Abbott bukan termasuk bagian dari bahasa diplomasi.


Tidak akan dibatalkan

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pada Rabu (25/02) pelaksanaan eksekusi, yang akan dilakukan oleh pasukan tembak, tidak akan ditunda atau dibatalkan karena masalah tekanan diplomatik. Tetapi dia menolak untuk menyebutkan waktu pelaksanaan eksekusi.

Presiden Jokowi mendapatkan telepon dari pemerintah Brasil, Prancis dan Belanda pada pekan ini - yang warga negaranya terancam hukuman mati di Indonesia.

Dia memperingatkan bahwa negara-negara ini agar tidak mencampuri kedaulatan Indonesia.

Eksekusi mati di Indonesia kembali dijalankan setelah sempat vakum lima tahun dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads