"Karena sedang ada krisis antar lembaga penegak hukum, seharusnya semua ditaruh di atas meja. Kalau ada kesepakatan, publik juga harus tahu," jelas pengamat hukum UGM, Hifdzil Alim, Kamis (26/2/2015).
"Kalau tertutup begini, ada persepsi ada gerakan melemahkan KPK," sambung Hidzil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adat istiadat di KPK ini kan transparansi. Tapi apakah tidak boleh diam-diam? Boleh saja, tapi saat ini kan sedang ada krisis, seharusnya pimpinan KPK membeberkan ada apa dengan pertemuan itu. Jangan sampai ada syak wasangka," tutup dia.
(ndr/mad)