Kasus bermula saat Jimmy dan Ridho ditangkap anggota anggota Polsek Percut Sei Tuan di Perumnas Mandala, Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan Jimmy dan Ridho didapati satu linting ganja. Atas hal itu, Sahat dan Ridho digelandang ke Mapolsek dan diproses secara hukum.
Pada 30 Mei 2013, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan keduanya bersalah bersama-sama menyalahgunakan narkoba bagi diri sendiri dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan pada 12 Agustus 2013 oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan putusan selama 1,5 tahun penjara," putus majelis hakim yang diketuai Prof Dr Surya Jaya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (26/2/2015).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan pertimbangan hakim tingkat pertama dan banding tidak tepat dengan menyatakan tindakan Jimmy dan Ridho tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Ini merupakan alasan yang kontraproduktif dan tidak realistis," putus majelis yang juga beranggotakan Syarifuddin dan Desnayeti itu.
Sebab ternyata pemerintah melalui Kemenkum HAM, Kemenkes, BNN dan masyaraat mempunyai suara dan pendapat bahwa penyalahguna narkotika adalah korban kejahatan narkotika. Dengan posisi itu, maka aparat penegak hukum harus profesional dan proporsional menempatkan Jimmy dan Ridho dalam kerangka sistem peradilan pidana sebagai korban yang seharusnya mendapat keringanan hukuman dan ditindaklanjuti dengan upaya rehabilitasi.
"Bukan justru sebaliknya, memberikan pidana penjara yang maksimum dengan tujuan memberikan efek jera. Penjatuhan pidana penjara yang berat bagi para penyalahguna narkotika bukan jalan terbaik untuk mengatasi dan mencegah penyalahguna narkotika sebab secara medis pidana penjara tidak akan menyembuhkan para pengguna untuk berhenti menggunakan narkotika," ujar majelis dengan suara bulat.
Selain itu, alasan majelis hakim PN Lubuk Pakam dan PT Medan yang menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak mental generasi muda, juga dinyatakan sumir. Alasan semacam itu sudah umum digunakan untuk memperberat hukuman terdakwa. Padahal hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan yaitu 1 sampai 3 tahun penjara.
"Hukuman yang bersifat variatif dan beragam tersebut tentu saja melahirkan ketidakadilan dan disparitas pidana," putus majelis pada 9 Januari 2014.
(asp/vid)