Komjen Buwas menyatakan penegak hukum adalah semua perwira Polri yang memiliki kapasitas melakukan penyidikan atau penyelidikan. Ia menyatakan hal itu ketika ditanya posisi Kombes Viktor Simanjuntak yang disebut Ombudsman RI tidak memiliki kewenangan menyidik kasus. Kombes Viktor adalah perwira Polri yang turut menangkap Wakil Ketua KPK Non-aktif Bambang Widjojanto.
Namun berdasarkan UU Polri, penegakan hukum hanya salah satu dari tugas dan wewenang Polri. Sementara definisi penyidik atau penyelidik diatur dalam Perka No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang ditelusuri detikcom, Kamis (26/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu menyimak definisi penegak hukum menurut hakim Sarpin Rizaldi yang menghapus status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG). Menurut hakim Sarpin, tidak semua polisi adalah penegak hukum, padahal UU Polri telah menjelaskan tugas dan wewenang Bhayangkara salah satunya sebagai penegak hukum.
Bahkan Komjen Buwas menyatakan semua perwira Polri adalah penyidik. "Polisi itu mau di mana saja kalau perwira itu penyidik, ada di undang-undangnya," kata Komjen Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
(vid/ear)