Ini Peraturan Kapolri dan UU Polri Soal Definisi Penegak Hukum

Ini Peraturan Kapolri dan UU Polri Soal Definisi Penegak Hukum

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 06:02 WIB
Jakarta - Beda Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), beda pula hakim Sarpin Rizaldi dalam memberikan definisi penegak hukum. Namun istilah penegak hukum itu ada dalam UU Polri dan Peraturan Kapolri (Perka).

Komjen Buwas menyatakan penegak hukum adalah semua perwira Polri yang memiliki kapasitas melakukan penyidikan atau penyelidikan. Ia menyatakan hal itu ketika ditanya posisi Kombes Viktor Simanjuntak yang disebut Ombudsman RI tidak memiliki kewenangan menyidik kasus. Kombes Viktor adalah perwira Polri yang turut menangkap Wakil Ketua KPK Non-aktif Bambang Widjojanto.

Namun berdasarkan UU Polri, penegakan hukum hanya salah satu dari tugas dan wewenang Polri. Sementara definisi penyidik atau penyelidik diatur dalam Perka No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang ditelusuri detikcom, Kamis (26/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 1 ayat 4 Bab 1 Perka Manajemen Penyidikan Tindak Pidana tersebut, penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan. Sementara, definisi penyelidik dalam Pasal 1 ayat 8 Bab 1 Perka yang sama disebutkan adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.

Lalu menyimak definisi penegak hukum menurut hakim Sarpin Rizaldi yang menghapus status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG). Menurut hakim Sarpin, tidak semua polisi adalah penegak hukum, padahal UU Polri telah menjelaskan tugas dan wewenang Bhayangkara salah satunya sebagai penegak hukum.

Bahkan Komjen Buwas menyatakan semua perwira Polri adalah penyidik. "Polisi itu mau di mana saja kalau perwira itu penyidik, ada di undang-undangnya," kata Komjen Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
(vid/ear)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads