Austria Sahkan Perbaikan Hukum Islam 1912

Austria Sahkan Perbaikan Hukum Islam 1912

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 10:55 WIB
Jakarta - Parlemen Austria mengesahkan reformasi kontroversial hukum negara terkait Islam yang sudah beumur satu abad.

RUU yang sebagian ditujukan untuk mengatasi radikalisme Islam, memberikan warga Muslim keamanan hukum yang lebih besar tetapi melarang pendanaan asing bagi masjid dan imam.

Menteri Integrasi Austria, Sebastian Kurz, mendukung perubahan tersebut tetapi para pemimpin Islam mengatakan mereka gagal menerapkan keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum tahun 1912 menjadikan Islam sebagai agama resmi di Austria.

Hal ini banyak dipandang sejumlah pihak di Eropa sebagai model dalam menangani masalah terkait Islam.

Kebijakan baru yang diusulkan pertama kali tiga tahun lalu di antaranya berisi perlindungan terhadap hari libur keagamaan dan pelatihan para imam.

Sejumlah kelompok Muslim mengatakan larangan pendanaan asing tidak adil karena dukungan internasional masih diizinkan bagi penganut Kristen dan Yahudi.

Mereka mengatakan hukum ini memperlihatkan menyebarnya ketidakpercayaan terhadap Islam.

Sebagian dari mereka berencana memperkarakannya di pengadilan konstitusional.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads