Sidang Selesai, Mahkamah Golkar Berharap Agung dan Ical Islah

Sidang Selesai, Mahkamah Golkar Berharap Agung dan Ical Islah

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 20:22 WIB
Jakarta - Persidangan Mahkamah Partai Golkar akhirnya selesai setelah mendengar kesaksian baik dari kubu Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie.‎ Anggota majelis mahkamah, Prof Andi Mattalatta menyampaikan harapannya agar kedua belah kubu menempuh jalan islah (perdamaian).

"Walau saudara termohon (kubu Aburizal) baru hadir kali ini, tapi dalam tiga kali pertemuan banyak fakta terungkap. Ada yang disampaikan beringsut, sendu, diam-diam, tapi terus terang membuat hati kita miris. Miris," kata Andi Mattallata sebelum persidangan ditutup di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Rabu (25/2/2015).

Fakta-fakta dimaksud sebagaimana mencuat dalam persidangan adalah dugaan politik uang, rekayasa Munas hingga pernyataan pengurus daerah yang hadir Munas untuk jalan-jalan. Meski demikian, Andi menyatakan Mahkamah harus mengadili dan mengambil keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini perselisihan internal, seandainya mulai sidang pertama sampai sidang terakhir pengucapan keputusan, tiba-tiba ada ilham yang datang dari termohon dan pemohon untuk menempuh jalan islah dalam rangka solidaritas Golkar ke depan," paparnya.

"Apapun bentuknya, untuk kesepakatan bersama barangkali tidak ada salahnya dipertimbangkan (islah tersebut -red)," imbuh mantan Menkum HAM itu.

‎Sementara itu, usai persidangan wakil ketua umum kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai dan sekjen kubu Ical, Idrus Marham, menyatakan pada prinsipnya hal senada bahwa keutuhan dan solidaritas Partai Golkar haruslah diutamakan.

"Semua sudah berpikir ini saatnya kita bersatu untuk selamatkan Partai Golkar. (Mahkamah Golkar) ini proses politik yang terjadi, islah juga jalan," ucap Yorrys kepada wartawan di samping Idrus.

Rencananya, Mahkamah Partai Golkar akan membacakan keputusannya minggu depan. Namun tak bisa dilupakan juga soal rencana kubu Aburizal melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra yang akan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonannya ditolak PN Jakarta Barat. Putusan MA nanti bisa jadi menimbulkan perdebatan baru, di samping putusan mahkamah.

(iqb/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads