Berdasarkan Info Perkara Kepaniteraan MA, Rabu (25/2/2015), putusan kasasi dengan perkara nomor 495 K/TUN/2014 itu menolak permohonan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dua LSM itu menggugat surat pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-6 SBY.
Dalam info putusan tersebut, MA menolak kasasi YLBHI dan ICW, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang membatalkan putusan PTUN diperkuat. Putusan ini diambil oleh hakim agung Is Sudaryono, hakim agung Irfan Fachruddin dan hakim agung Supandi pada tanggal 5 Februari 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ya begitulah negara kita ini. Jelas-jelas ada yang dilanggar tapi tetap saja. Seperti putusan PT TUN itu, menolak atau membatalkan putusan PTUN karena menurut mereka kita tidak ada kepentingan langsung," ujar Bahrain.
"Kalau permohonan kasasi kita ditolak, belum tahu alasannya apa," tambahnya.
(vid/ear)