MA Tegaskan Patrialis Akbar Sebagai Hakim MK

MA Tegaskan Patrialis Akbar Sebagai Hakim MK

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 20:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperkuat posisi Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penguatan posisi mantan politisi PAN itu dilakukan MA melalui putusan tata usaha negara atas gugatan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar.

Berdasarkan Info Perkara Kepaniteraan MA, Rabu (25/2/2015), putusan kasasi dengan perkara nomor 495 K/TUN/2014 itu menolak permohonan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dua LSM itu menggugat surat pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-6 SBY.

Dalam info putusan tersebut, MA menolak kasasi YLBHI dan ICW, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang membatalkan putusan PTUN diperkuat. Putusan ini diambil oleh hakim agung Is Sudaryono, hakim agung Irfan Fachruddin dan hakim agung Supandi pada tanggal 5 Februari 2015 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui pertimbangan para majelis hakim terkait penolakan permohonan tersebut. Namun Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain menyayangkan permohonan mereka ditolak MA. Padahal menurutnya, pemerintah tak mengangkat Patrialis melalui mekanisme yang benar menurut UU MK.

"Jadi ya begitulah negara kita ini. Jelas-jelas ada yang dilanggar tapi tetap saja. Seperti putusan PT TUN itu, menolak atau membatalkan putusan PTUN karena menurut mereka kita tidak ada kepentingan langsung," ujar Bahrain.

"Kalau permohonan kasasi kita ditolak, belum tahu alasannya apa," tambahnya.

(vid/ear)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads