"Sudah. Dia sudah jadi penyidik sebelum penangkapan (Bambang Widjojanto). Saya yang tanda tangan suratnya," kata Badrodin di Kantor Kepresidenan, Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Badrodin memiliki kewenangan seperti Kapolri setelah Presiden Jokowi menurunkan Jenderal Sutarman. Pengumuman pemberian kewenangan itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2015 di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini temuan Ombudsman sudah ditindaklanjuti ke Propam Polri. Diwawancara sebelumnya, Ketua ORI Danang Girindrawardana menegaskan bahwa ada maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjajanto.
"Pada waktu itu tidak (sebagai penyidik). Temuan kita kan tidak. Artinya dokumen administrasi beliau tidak bertugas menyidik," kata Danang.
(bpn/vid)