Wakapolri: Kombes Viktor Jadi Penyidik Sebelum Tangkap BW

Wakapolri: Kombes Viktor Jadi Penyidik Sebelum Tangkap BW

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 19:15 WIB
Jakarta - Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa Kombes Viktor E Simanjuntak masih belum menjabat sebagai penyidik saat menangkap pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjajanto. Pernyataan ini pun kembali ditepis oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

"Sudah. Dia sudah jadi penyidik sebelum penangkapan (Bambang Widjojanto). Saya yang tanda tangan suratnya," kata Badrodin di Kantor Kepresidenan, Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

Badrodin memiliki kewenangan seperti Kapolri setelah Presiden Jokowi menurunkan Jenderal Sutarman. Pengumuman pemberian kewenangan itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2015 di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin memang tak menyebutkan mengenai pembubuhan tanda tangan dia itu dalam kapasitas pemegang kewenangan Kapolri atau Wakapolri. Sementara peristiwa penangkapan Bambang Widjajanto terjadi sepekan setelah Sutarman tak jadi Kapolri atau pada Jumat, 23 Januari 2015.

Saat ini temuan Ombudsman sudah ditindaklanjuti ke Propam Polri. Diwawancara sebelumnya, Ketua ORI Danang Girindrawardana menegaskan bahwa ada maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjajanto.

"Pada waktu itu tidak (sebagai penyidik). Temuan kita kan tidak. Artinya dokumen administrasi beliau tidak bertugas menyidik," kata Danang.

(bpn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads