Ketua RT di Kota Bandung Wajib Laporkan Kematian Warga

Ketua RT di Kota Bandung Wajib Laporkan Kematian Warga

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 18:53 WIB
Bandung - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Bandung sedang merevisi Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sejumlah poin isi Perda yang direvisi itu antara lain soal kewajiban ketua rukun tetangga (RT) mencatat dan melaporkan warga yang meninggal di daerahnya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban keluarga, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya," kata Anggota Pansus I DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Rabu (25/2/2015).

Aan menjelaskan Perda tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perihal Administrasi Kependudukan pada Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat. Paling lambat laporannya 30 hari sejak tanggal kematian warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aan, aturan tersebut sangat berguna guna pendataan terbaru jumlah penduduk di Kota Bandung. "Perda yang direvisi itu nantinya menggratiskan pengurusan akta kematian," kata politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut Aan menuturkan, Perda mengenai dokumen kependudukan itu juga menggratiskan pengurusan kartu keluarga, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lainnya.

Pansus I DPRD Kota Bandung merevisi pula penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun yang semula penerbitannya ditetapkan Pengadilan Negeri, kini diubah atau cukup dengan keputusan Kepala Disdukcapil. Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013. Selain itu, penerbitan akta pencatatan sipil yang awalnya dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

"Kami mengharapkan dengan Perda ini pemahaman masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan dapat meningkat. Serta masyarakat dapat secara mudah membuat dan mengurus sendiri administrasi kependudukan," ujar Aan yang kini mejabat anggota Komisi B.

Pertengahan 2015 mendatang, sambung Aan, pihaknya menargetkan revisi Perda tersebut sudah disahkan. Dia berharap Pemkot Bandung bisa tertib dalam hal administrasi kependudukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat tanpa memiliki KTP dan anak tak mengantongi akta kelahiran.

Aan mengingatkan Pemkot Bandung harus memandang administrasi kependudukan sebagai kebijakan prioritas, karena hal tersebut bisa dijadikan data penting. "Sebab banyak program-program bantuan masyarakat yang tidak tepat sasaran lantaran datanya tak valid," kata Aan.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads