Menurut Komjen Buwas, penanganan kasus BW ditangani oleh tim khusus yang ditunjuk oleh dirinya. "Tim khusus itu bisa mengambil dari mana saja, yang penting dia penyidik," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Selain itu, para penyidik yang masuk tim khusus kasus BW sudah dibekali dengan berbagai macam surat perintah tertulis. "Ada Skep (surat keputusan) penyidiknya, ada surat perintah penyidiknya, ada surat perintah tugasnya, itu yang penting," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Legal dong, masa enggak legal. Saya yang tanggung jawab," katanya.
Dia membenarkan bahwa penunjukan personel tim khusus adalah kewenangan penuh Kabareskrim. "Iya dong," ujarnya menjawab pertanyaan dirinya yang memilih masing-masing personel di tim khusus.
Beberapa elemen masyarakat dari KontraS dan ICW mendatangi Divisi Propam Polri, Rabu (25/2), untuk melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus BW.
(ahy/ndr)