Menurut kuasa hukum Annas Maamun, Sirra Prayuna, kliennya menderita sakit dan tak bisa bangun. "Beliau sakit maag akut dan jantung. Sekarang hanya bisa terbaring di sel (di Lapas Sukamiskin) tidak bisa bangun," kata Sirra.
Menurut Sirra, pihaknya telah memberitahukan terkait penyakit kliennya tersebut kepada jaksa KPK. Ia berharap bisa segera membawa kliennya itu ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang ditunda Rabu pekan depan.
(ern/try)