"Karena ketentuannya seperti itu. PK diajukan oleh terpidana atau ahli waris terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar jubir MA, hakim agung Dr Suhadi, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Namun Suhadi menegaskan, MA tidak berarti menghalangi upaya KPK untuk mengajukan PK. Menurut Suhadi, semua orang berhak ajukan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi berkali-kali menegaskan, putusan praperadilan bersifat final. Sehingga tak ada celah hukum lain untuk membatalkan putusan tersebut. Suhadi juga menyinggung Sema No 4/2014 yang menyatakan PK boleh diajukan asal ada penyelundupan hukum.
"Sampai sekarang belum tahu apakah di situ ada penyelundupan hukum," terang Suhadi.
(rvk/asp)