"Menghadapi Pilkada, Pasal 42 ayat 4 dan 5 UU Pilkada menyatakan dibutuhkan persetujuan parpol. Kami tegaskan, persetujuan dari parpol itu mengacu kepada kepengurusan DPP hasil Muktamar Surabaya," kata βRomi di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Kepengurusan yang disahkan Muktamar Surabaya adalah kepengurusan yang diketuai Romi serta Sekjen-nya adalah Aunur Rofiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghadapi putusan PTUN, Romi segera mengumpulkanβ kembali seluruh berkas-berkas untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu.
"Menkum HAM dan DPP PPP menyatakan bandingβ!" kata Romi. Pihak Kemenkum HAM sebelumnya menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan hakim PTUN.
Pihak PPP kubu Romi adalah sebagai pihak tergugat intervensi bersama dengan Fraksi PPP di DPR dan DPW PPP.
(dnu/trq)