Dalam Permenhub 38/2015 ini waktu pemeriksaan tiket dibatasi maksimal 3 menit. Pemeriksaan meliputi tiket, kartu identitas dan pas bandara.
Kemudian pemeriksaan terhadap penumpang dan bagasi untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dibatasi maksimal hanya 8 menit. Meskipun cepat, petugas diharuskan untuk tetap cermat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam hal pelayanan check in, counter maskapai harus buka paling lambat 2 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat. Counter check in baru boleh tutup paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat terakhir.
"Maksimum pelayanan kepada setiap penumpang di check in counter 2 menit 30 detik. Itu sudah termasuk pemerikaaan ID card dan profiling penumpang," ujar Hemi.
Menurut Hemi, saat ini banyak petugas di check in counter yang tidak memeriksa profil penumpang. Mereka biasanya hanya melihat kartu identitas penumpang. Kemudian proses menunggu atau antrean di check in counter dibatasi maksimal 20 menit.
Pelanggaran bagi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Namun PM 38 tahun 2015 tidak mencantumkan apa sanksi bagi pelanggaran pelayanan itu. Sanksi-sanksi akan diatur dalam PM 30 tahun 2015 yang kini masih menunggu pengesahan dari Kemenkum HAM.
Buat SOP Krisis
Selain itu, berkaca dari kasus Lion Air, kini seluruh maskapai diwajibkan untuk menyusun standar prosedur operasi (SOP) dalam kondisi normal maupun kondisi krisis. SOP tersebut juga harus dilaksanakan
"Karena ini berdampak sekali. Malu kita di publik karena SOP nggak jalan," kata Yurlis.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Udara, Hemi Pamuraharjo menambahkan, bandara dan maskapai yang tidak membuat SOP dalam 7 hari sejak peraturan diterbitkan juga akan dikenakan sanksi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 38 tentang standar pelayanan penumpang.
"Dikenakan sanksi bagi bandara dan airline yg tdk membuat dokumen tadi dalam 7 hari," tutupnya.
Berikut bagian Permenhub 38/2015 yang mengatur SOP maskapai penerbangan saat krisis:
BAB III
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Pasal 5
Ayat 1
Penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan udara wajib menyusun dokumen standar pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak peraturan ini diberlakukan sesuai dengan komponen yang ada dalam lampiran 1 dan lampiran 2 peraturan ini.
Ayat 2
Dokumen standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disetujui oleh Direktur Jenderal.
(kff/nwk)