"Tidak bisa gelar perkara itu dibuka, tidak pernah ekspos gelar perkara. Yang penting dua alat bukti yang sah, Komjen BG ya tidak pernah dibuka. Jadi, jangan terpancing opini negatif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Frangki Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ronny menilai apa yang dimintakan kubu Bambang Widjojanto masih merupakan bagian terkecualikan, yaitu dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan salinan BAP, berkas tersebut akan diberikan saat penyidikan sudah dinyatakan rampung oleh pihak kejaksaan.
"Memang salinan BAP itu hak tersangka, tapi bila digunakan untuk menganggu penyidikan dan membangun opini proses penyidikan tentu bisa terganggu," kata dia.
Permintaan gelar perkara khusus tersebut dimintakan kubu tersangka Bambang Widjojanto kepada Polri. Kubu BW menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Permintaan gelar perkara dilakukan dengan mengirimkan surat ke Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Kamil Razak.
(ahy/ndr)