"Ada surat edaran bersama Mendikbud dan Menristek mengenai penggunaan hasil UN sebagai salah satu pertimbangan seleksi peserta didik pada jenjang yang lebih tinggi," kata Dirjen Dikti Ainun Niam, di Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Secara umum ada 3 poin utama yang ada di surat edaran tersebut. Pertama terkait hasil UN menjasi salah satu pertimbangan seleksi masuk PTN atau pun jenjang pendidikan lanjutan setingkat SMP atau SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Butir ketiga yaitu panitia pusat UN akan menyerahkan pengolahan hasil UN kepada panitia SNMPTN paling lambat 2 mei 2015," lanjutnya.
Ainun menambahkan, UN model baru di mana tidak menjadi syarat mutlak kelulusan diharapkan lebih memotivasi siswa untuk belajar.
"Serta meningkatkan motivasi sekolah untuk memberi pelajaran pendidikan pada peserta didik," imbuhnya.
(rna/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini