"Mohon majelis tanyakan juga kepada pemohon (kubu Agung -red), kami membawa saksi yang menerima Rp 350 juta termasuk sms yang sampaikan tentang itu," kata Nurdin Halid dalam persidangan di kantor DPP Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat.
"Jadi kalau bicara duit, kita bisa buka-bukaan. Ada 80 orang peserta Munas Ancol bersedia hadir untuk membuktikan (menerima uang) itu," imbuh Nurdin dengan suara lantang. Suasana persidangan menjadi sedikit hening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksian sebelumnya, Nurdin Halid telah membantah tudingan dari saksi kubu Agung Laksono yaitu Bendahara Umum DPD Golkar Papua Achmad Goesra yang bersaksi pada Selasa (17/2) lalu. Dalam kesaksiannya dia menyebut ada kucuran dana Rp 1,5 miliar dari Nurdin Halid untuk memenangkan Ical.
Namun hari ini Nurdin membantah kesaksian tersebut. Dia bahkan menantang saksi Agung untuk memberikan bukti, jika tidak maka Nurdin akan melaporkan saksi ke kepolisian.
(van/trq)