"Saya belum bisa jawab karena saya harus baca putusan untuk meneliti dulu," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2015).
Putusan PTUN menurutnya harus dipelajari sebab ada putusan lainnya menyangkut sengketa kepengurusan PPP di Pengadilan Negeri Jakpus. Di PN Jakpus, gugatan kubu Djan Faridz soal pelaksanaan Muktamar Surabaya kubu Romi, tidak diterima. "Ada dua putusan, PN dan PTUN, jadi harus dipelajari," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/fjp)