Persilakan Tersangka Ajukan Praperadilan, JK: Kalau Bukti Cukup KPK Pasti Menang

Persilakan Tersangka Ajukan Praperadilan, JK: Kalau Bukti Cukup KPK Pasti Menang

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 14:58 WIB
Setpres
Jakarta - Dikabulkannya gugatan Komjen Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizadi di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi. Hal ini membuat tersangka korupsi lainnya seperti Suryadharma Ali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya oleh KPK. Apa kata Wakil Presiden Jusuf Kalla?

"Artinya pra peradilan salah satu cara untuk mencari keadilan kalau memang itu tak sesuai aturan (dalam menetapkan tersangka) ya tidak apa-apa (mengajukan praperadilan), kenapa tidak," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (25/2/2015).

Ia tak melarang jika ada tersangka yang ingin mengajukan praperadilan para instansi hukum yang menjatuhkan status tersangka padanya, tak terkecuali KPK. Ia mengatakan jika KPK memiliki alat bukti yang cukup maka praperadilan yang diajukan tersangka pasti akan ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tak semua kasus sesuai aturan, kalau kasus anda buktinyaโ€Ž hanya 1, ya boleh di pra peradilan. (Kalau bukti cukup) Ya kalau begitu, walau sudah pra peradilan kan pasti KPK menang," pungkasnya.

Putusan hakim Sarpin terkait penetapan tersangka dari KPK pada Komjen Budi Gunawan memang memberi efek yang besar. Contohnya saja, politisi PPP sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan akan melakukan PK atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

(bil/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads