Berulang kali dia mengutip beberapa ayat dalam Alquran tentang perlunya umat Islam bersatu, bukan tercerai berai seperti PPP saat ini. "Umat Islam itu harus bersatu, bukan bercerai berai," kata Teguh sambil terisak saat membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Menjelang membacakan hasil akhir putusan, Hakim Teguh menarik nafas dalam-dalam. Pengunjung sidang pun larut dalam hening selama kurang lebih sepuluh detik. Seorang petugas di belakang Hakim Teguh kemudian menyodorkan tisu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Setelah Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti membacakan putusan, pendukung PPP kubu Djan Faridz langsung mengucapkan takbir.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Hidup Pak Surya Dharma Ali. Terima kasih ya Allah. Kemenangan ini berkat ridho'Mu," tutur salah seorang pendukung dari Angkatan Muda Kabah (AMK) PPP dari kubu Djan Faridz.
(erd/van)