Kemenhub Godok Sanksi bagi Maskapai yang Menyalahi Standar Pelayanan Minimal

Kemenhub Godok Sanksi bagi Maskapai yang Menyalahi Standar Pelayanan Minimal

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 14:21 WIB
(Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Peristiwa delay parah Lion Air pekan lalu menjadi pelajaran berharga bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperbaiki regulasi penerbangan. Kemenhub sedang menggodok Peraturan Menhub yang memuat sanksi bagi maskapai yang tidak memberikan pelayanan standar kepada penumpang.

Kemenhub kini tengah menyusun peraturan baru yang mengatur sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Seluruh ketentuan penerbangan nantinya akan dilengkapi sanksi apabila tidak dilaksanakan.

"Nanti akan keluar Peraturan Menteri (PM) yang mengatur denda-dendanya yaitu PM 30. Itu seperti penalty unit," kata Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Yurlis Hasibuan di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Kabag Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kemenhub, Kamran Rajab Loessen mengatakan, hal-hal yang diatur dalam PM 30 mencakup sanksi atas segala pelanggaran yang berkaitan dengan penerbangan. Seluruh pihak yang merupakan unsur penerbangan seperti direktorat, bandara, maskapai hingga navigasi akan dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran.

"Sanksinya berkaitan pelanggaran di bidang penerbangan. Bukan di bisnisnya," tegas Kamran.

Bahkan nantinya tidak hanya lembaga, namun personel yang melakukan kesalahan tersebut juga mendapatkan sanksi. Dari atasan hingga bawahan yang terlibat melakukan kesalahan tetap akan diberikan hukuman.

Namun berapa kisaran sanksi denda, Kamran belum dapat menyebutkan. Karena di dalam PM 30 yang kini tengah diajukan ke Kemenkum HAM tersebut tidak dijelaskan nominal denda.

"(Besaran denda) nanti diputuskan tim. Ada hitung-hitungannya di situ. Tapi tingkat kesalahannya ditentukan oleh tim, dibahas pantasnya sanksinya apa karena tidak mungkin kita bebankan ke operator sampai dia bangkrut," urainya.

Belum diketahui kapan PM 30 ini akan disahkan. Pihak Kemenhub sendiri baru memasukkan peraturan tersebut sekitar 3 hari yang lalu.

Diharapkan dengan adanya peraturan mengenai sanksi tersebut, sistem penerbangan di Indonesia akan lebih baik. "Selama ini kan cuma teguran. Andai kata dicabut izin kan nggak mungkin. Maka dicarilah sanksi yang lain yang memberikan efek jera tapi jangan sampai mematikan," tutupnya.

(kff/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads