PTUN Batalkan SK Kepengurusan PPP Romi, Djan Faridz Takbir 3 Kali

PTUN Batalkan SK Kepengurusan PPP Romi, Djan Faridz Takbir 3 Kali

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 14:19 WIB
Jakarta - Djan Faridz bersuka cita atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan PPP Romahurmuziy atau Romi. Djan pun mengucapkan takbir 3 kali atas hal tersebut.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!" teriak Djan, Rabu (25/2/2015).

Djan menyatakan, putusan tersebut membuktikan Tuhan masih sayang dengan PPP. "Ini membuktikan Allah masih sayang sama PPP. Amin, amin, amin," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan kemenangan kubu Djan Faridz disampaikan Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, hari ini. Dengan adanya putusan ini maka Surat Keputusan Kemenkum HAM yang diperoleh pihak Romi dianggap batal.

(nik/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads