Terima Gratifikasi Rp 600 Juta, Mantan Kadisdik Medan Divonis 15 Bulan Penjara

Terima Gratifikasi Rp 600 Juta, Mantan Kadisdik Medan Divonis 15 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 14:07 WIB
Sidang mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis. (Jefris Santama/detikcom)
Medan - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Rajab Lubis divonis 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara karena menerimagratifikasi Rp 600 juta. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, ditanggapi biasa saja oleh terdakwa.

Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (25/2/2015). Sidang dipimpin hakim Nelson J Marbun.

Gratifikasi itu bersumber dari proyek senilai Rp 34,86 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi dan operasional pendidikan untuk 27 Sekolah Dasar (SD) dan 14 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari proyek ini, Rajab bersama dua terdakwa lain, Zakaria Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Eva Yunismin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), memotong 10 persen dari dana yang diterima masing-masing kepala sekolah. Dari uang yang terkumpul Rp 600 juta itu, Rajab menerima Rp 300 juta, Eva Rp 240 juta dan Zakaria Rp 60 juta.

Hakim menyatakan Rajab melanggar pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain vonis penjara 15 bulan itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa subsider satu bulan kurungan badan.

Vonis yang diberikan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa Netty Silaen mengajukan tuntutan 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum Rajab, Edi Hanafi menyatakan kliennya tidak buru-buru mengajukan banding. Masih pikir-pikir. Sementara itu, Rajab Lubis saat dimintai keterangan setelah sidangnya tak mau banyak berkomentar.

"Saya tak berkomentar. Saya mau keluar. Sudahlah, biasa-biasa sajanya ini," kata Rajab.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan untuk terdakwa Zakaria dan Eva. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan ke negara uang yang disita dari kedua terdakwa, yakni Rp 60 juta dari Zakaria dan Rp 75 juta dari Eva.

(rul/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads