Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (25/2/2015). Sidang dipimpin hakim Nelson J Marbun.
Gratifikasi itu bersumber dari proyek senilai Rp 34,86 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi dan operasional pendidikan untuk 27 Sekolah Dasar (SD) dan 14 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Rajab melanggar pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain vonis penjara 15 bulan itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa subsider satu bulan kurungan badan.
Vonis yang diberikan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa Netty Silaen mengajukan tuntutan 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi vonis ini, kuasa hukum Rajab, Edi Hanafi menyatakan kliennya tidak buru-buru mengajukan banding. Masih pikir-pikir. Sementara itu, Rajab Lubis saat dimintai keterangan setelah sidangnya tak mau banyak berkomentar.
"Saya tak berkomentar. Saya mau keluar. Sudahlah, biasa-biasa sajanya ini," kata Rajab.
Dalam kasus yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan untuk terdakwa Zakaria dan Eva. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan ke negara uang yang disita dari kedua terdakwa, yakni Rp 60 juta dari Zakaria dan Rp 75 juta dari Eva.
(rul/erd)