"Sebenarnya itu ada bagusnya. Di mana penyidik harus matang menyiapkan sesuatu baik alat bukti, prosedur, dan lainnya untuk ditetapkan jadi tersangka," ujar Suhadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (25/2/2015).
Suhadi mencontohkan kasus yang menimpa Suryadharma Ali yang ditetapkan oleh KPK selama 9 bulan. Menurutnya, dalam KUHAP diatur tentang hak tersangka agar diproses secara cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan gejala Sarpin Effect tidak memberi tugas banyak kepada pengadilan di seluruh Indonesia. Menurutnya, praperadilan itu hanya membutuhkan waktu 7 hari sehingga tidak begitu menambah beban perkara.
"Praperadilan juga hakim tunggal jadi tidak terlalu banyak menyita majelis," ucapnya.
Berdasarkan KUHAP, kewenangan praperadilan sangat terbatas dan penetapan status tersangka bukan bagian dari kewenangan praperadilan. Hakim Sarpin menyatakan sebaliknya dan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
(rvk/asp)