Dukung Putusan Sarpin Rizaldi, MA: Sebenarnya Itu Ada Bagusnya

Dukung Putusan Sarpin Rizaldi, MA: Sebenarnya Itu Ada Bagusnya

Rivki - detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 13:50 WIB
Hakim agung Suhadi (dok.detikcom)
Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim agung Suhadi menyebut ada hikmah positif di balik Sarpin Effect. Suhadi mengatakan, Sarpin Effect memberikan evaluasi kepada para penyidik agar tidak menetapkan status tersangka kepada seseorang secara semena-mena.

"Sebenarnya itu ada bagusnya. Di mana penyidik harus matang menyiapkan sesuatu baik alat bukti, prosedur, dan lainnya untuk ditetapkan jadi tersangka," ujar Suhadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (25/2/2015).

Suhadi mencontohkan kasus yang menimpa Suryadharma Ali yang ditetapkan oleh KPK selama 9 bulan. Menurutnya, dalam KUHAP diatur tentang hak tersangka agar diproses secara cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayak Suryadharma, itukan dia sudah 9 bulan jadi tersangka. Dia enggak bisa apa-apa, jadi capres enggak bisa, jadi ketum parpol enggak bisa, karena tersangka itu belum bisa dinyatakan memiliki kepastian hukum," ucapnya.

Dia juga mengatakan gejala Sarpin Effect tidak memberi tugas banyak kepada pengadilan di seluruh Indonesia. Menurutnya, praperadilan itu hanya membutuhkan waktu 7 hari sehingga tidak begitu menambah beban perkara.

"Praperadilan juga hakim tunggal jadi tidak terlalu banyak menyita majelis," ucapnya.

Berdasarkan KUHAP, kewenangan praperadilan sangat terbatas dan penetapan status tersangka bukan bagian dari kewenangan praperadilan. Hakim Sarpin menyatakan sebaliknya dan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads