"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Majelis hakim menilai gugatan ini terjadi karena pihak tergugat yaitu Kemenkumham melakukan intervensi terhadap konflik internal parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam membacakan putusan ini, Hakim Teguh berulang kali meneteskan air mata. Dengan melampirkan beberapa surat di Alquran seharusnya dua kubu bisa bersatu bukan justru bercerai.
Sebelum persidangan kubu PPP yakin akan memenangkan gugatan di PTUN. Pasalnya, SK yang diperoleh kubu Romi ada kejanggalan yaitu salah satunya kepentingan politik karena saat itu Menkumham Yasona Laoly baru hitungan hari menjabat sebagai menteri.
"Pakai logika saja. Itu sama saja intervensi. Kalau gugatan kita diterima, artinya SK itu enggak berlaku," tutur Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Habil Maratti.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali bersama tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke PTUN pada 29 Oktober 2014 lalu. Gugatan yang ditujukan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly ini terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
Pengesahan dengan penerbitan surat keputusan itu dilakukan saat Yasona baru hitungan hari menjabat sebagai Menkumham.
(hat/erd)