"Apa yang kami minta adalah agar Presiden Widodo menunjukkan belas kasihan kepada dua pemuda Australia ini," tutur Bishop dalam wawancara dengan Sky News Australia seperti dilansir Reuters, Rabu (25/2/2015).
"Dia (Jokowi-red) orang yang murah hati dan pemaaf," tandas pejabat tinggi negeri Kangguru itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Myuran dan Andrew menggugat keputusan Presiden Jokowi terkait penolakan grasi. Objek gugatannya adalah Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.
Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Hendro Puspito memutuskan untuk menolak gugatan keduanya.
Pemerintah Australia bersikeras bahwa Sukumaran dan Chan telah direhabilitasi selama mendekam di penjara. Bahkan kedua warga Australia itu telah menjadi teladan bagi para tahanan lain.
"Mereka memberi kontribusi bagi sistem penjara Indonesia dan bahkan, kisah rehabilitasi mereka merupakan hal yang bisa membuat Indonesia bangga," tutur Bishop.
"Kami yakin nyawa mereka harusnya diampuni dan mereka harus mendapat kesempatan kedua," tandasnya.
(ita/ita)