"Tidak pernah sepeserpun saya memberikan uang kepada Achmad Goesra, apalagi melakukan transfer Rp 1,5 miliar ke rekening pribadi pimpinan DPD Papua," kata Nurdin dalam kesaksian di sidang Mahkamah Partai Golkar di kantor DPP Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Rabu (25/2/2015).
Nurdin selaku termohon dalam persidangan itu, kemudian meminta agar saksi kubu Agung memberikan bukti-bukti atas tuduhan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ, mantan bos PSSI itu mengancam akan melaporkan saksi ke kepolisian jika tidak bisa membuktikan tuduhan soal dana Rp 1,5 miliar yang disebutnya dikucurkan Nurdin Halid ke DPD Papua untuk memenangkan Ical.
"Jika tidak dapat dibuktikan, maka termohon saya terkait tuduhan ini akan melaporkan tindakan pemohon kepada pihak berwajib," kata Nurdin dengan suara lantang.
Sebelumnya, Achmad Goesra memberikan kesaksian dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar kedua pada Selasa (17/2) lalu, sebagai saksi dari kubu Agung Laksono. Achmad menyebut ada dana untuk pemenangan Aburizal Bakrie.
"Pada tanggal 28 (November), ada dana masuk Rp 1,5 miliar dari Nurdin Halid. Dia (sekretaris) bilang masuk ke rekening pribadi," kata Achmad Goesra saat memberi kesaksian dalam sidang Mahkamah Partai Golkar, Selasa (17/2).
Achmad mengatakan, saat itu dirinya sedang berada di Makassar. Laporan dana itu diterimanya berdasarkan komunikasi dengan sekretarisnya, namun dana itu tidak masuk rekening Golkar Papua sehingga dianggap bukan kewenangannya menerima dana itu.
"Pukul 14.00 WIB siang hari Jumat, dicairkan oleh sekretaris dan wakil bendahara umum Rp 1,5 miliar," lanjutnya disimak serius oleh peserta sidang.
Dana sebesar itu kata Achmad, kemudian diberikan kepada DPD tingkat II masing-masing Rp 50 juta. "DPD Rp 50 juta dan sebagian dikasih di Jayapura dan Bali," imbuhnya.
(iqb/trq)