
Anwar Ibrahim dipenjara pada awal bulan ini karena kasus sodomi.
Pada awal bulan ini, Anwar dihukum penjara selama lima tahun dalam kasus sodomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarganya mengatakan Anwar adalah seorang tahanan politik yang dizalimi. Kesehatannya pun terancam akibat dipenjara.
"Pengadilan mungkin telah memberikan vonis bersalah namun ayah kami tidak bersalah," kata putri Anwar, Nurul Nuha Anwar, dalam sebuah pernyataan atas nama keluarganya.

Keluarga Anwar kini mengajukan pengampunan kepada raja Malaysia.
Nurul menambahkan hukuman tersebut menunjukkan keadilan telah gugur.
"Kami menaruh kepercayaan kami terhadap proses konstitusional dan percaya bahwa keadilan akan menang ketika semua bukti-bukti diteliti tanpa campur tangan politik."
Keluarga Anwar kini mengajukan petisi untuk permohonan pembebasannya kepada Yang di-Pertuan Agong, raja terpilih Malaysia.
Anwar, 67, menjabat sebagai wakil perdana menteri dan menteri keuangan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad tetapi mengalami kisruh pada tahun 1998.
Pada masa itu ia dikenai dakwaan korupsi dan sodomi dan kemudian dinyatakan bersalah tetapi pengadilan menganulir dakwaan sodomi pertama tersebut.
Linimasa:
- 1993-1998 Wakil Perdana Menteri, di bawah PM Mahatir bin Mohamad
- 1999 Dipenjarakan atas penyalahgunaaan kekuasaan
- 2000 Dinyatakan bersalah atas tindakan sodomi dengan supir istrinya
- 2004 Mahkamah Agung menarik hukuman sodomi dan membebaskannya dari penjara. Ia naik sebagai pemimpin oposisi
- Maret 2008 Koalisi berkuasa memenangi pemilihan umum, namun dengan hasil terburuk selama 50 tahun.
- Agustus 2008 Anwar dituduh sodomi untuk kedua kalinya, namun tetap dipilih sebagai anggota parlemen
- Februari 2009 Persidangan kedua untuk sodomi dimulai
- Januari 2012 Dibebaskan dari tuduhan sodomi oleh Pengadilan Tinggi
- Mei 2013 Menuntun kubu oposisi meraih hasil pemilu yang mengejutkan
- Maret 2014 Vonis bebas tahun 2012 ditarik setelah banding dari pemerintah