"Terdakwa Swie Teng tidak ada tindakan baik langsung maupun tidak langsung merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan," ujar penasihat hukum Swie Teng, Bambang Hartono, membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/2/2015).
Bambang menyebut kliennya tidak pernah memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 HA atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, tim penasihat hukum Swie Teng meminta Majelis Hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan tidak sah juga menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Swie Teng pada dakwaan pertama didakwa menghalangi proses penyidikan KPK dalam perkara korupsi dengan tersangka F.X Yohan Yap alias Yohan. Jaksa KPK memaparkan, perbuatan Swie Teng yang juga Komisaris Utama PT BJA telah merintangi penyidikan dilakukan dengan memerintahkan sejumlah orang terkait proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Cahyadi Kumala didakwa bersama-sama dengan F.X Yohan Yap memberi uang Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.
Duit suap ini menurut Jaksa KPK diberikan agar Rachmat Yasin menerbitkan surat nomor 522//24-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal: Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA kepada Menteri Kehutanan RI.
(fdn/aan)