"Surat kita terima, tapi dengan segala hormat intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," kata ketua majelis Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi saat memulai sidang di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Rabu (25/2/2015).
Sebanyak 12 orang anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar tersebut mengirimkan surat berupa 'permohonan intervensi' kepada Mahkamah Partai Golkar yang akan membacakan putusan pada hari ini. Wantim menyarankan agar digelar Munas Gabungan yang demokratis bagi kedua kubu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladi kemudian meminta salah seorang anggota Wantim yang menandatangni surat permohonan intervensi yaitu Ibrahim, untuk membacakan surat di tengah persidangan. βSurat itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi.
Ibrahim memaparkan 10 alasan dan tuntutan atas suratnya itu kepada mahkamah. β"Bahwa pemohon adalah tokoh senior dan anggota DPP Golkar tahun 2009-2015. Kedua, bahwa permohonan pemohon rasakan atas kelaziman di acara pengadilan perdata dan mahkamah konstitusi," bebernya.
Ibrahim lalu menuturkan, fungsi Wantim menurut Anggaran Dasar adalah memberi saran, nasihat dan pertimbangan atas kebijakan organisasi yang bersifat strategis baik internal maupun eksternal.
"ββPemohon memohon agar Partai Golkar menjatuhkan putusan: Pertama, mengabulkan seluruh tuntutan permohonan intervensi. Kedua, menyatakan konflik antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono dapat merugikan perjuangan Partai Golkar dalam kehidupan politik nasional dan mengancam keberadaan Partai Golkar," ungkapnya.
"Ketiga, melaksanakan musyawarah nasional yang demokrasi, transparan, paβrtisipatif dalam waktu secepatnya sesuai AD/ARTβ melalui satu kepanitian yang terdiri dari kader-kader yang mumpuni, netral dan memenuhi prinsip prestasi, dedikasi dan loyalitas," imbuhnya.
(van/trq)