Novel sudah membantah melakukan itu. Lagipula, kasus ini penanganannya pada 2004 sudah ditutup. Namun kemudian pada 2012 dibuka kembali saat ramai kasus Irjen Djoko Susilo, sebelum akhirnya Presiden SBY turun tangan dan meminta kasus dihentikan. Kini kasus dibuka kembali.
"Kasus ini disidik ulang, diambil Bareskrim Polri dari Polda Bengkulu. Bareskrim melakukan penyidikan ulang," jelas pengacara Novel dari LBH Jakarta, M Isnur, Rabu (24/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sebagai bagian dari kriminalisasi, Kepolisian membuat surat perintah penyidikan Lanjutan tertanggal 17 Februari 2015, yang pada tahun 2012 diberhentikan atas Perintah SBY.
2. Laporan polisi terhadap Novel Baswedan dibuat oleh polisi sendiri, bukan ,asyarakat.
3. Laporan polisinya, korbannya adalah korban yang meninggal. Tapi keluarga korban justru sangat menghormati dan melindungi Novel.
4. Saat kejadian Novel tidak ada di lokasi penyiksaan dan penembakan, dia baru jadi Kasat Reskrim 4 hari saat kejadian. Justru di Lokasi kejadian ada Wakapolres dan Kabag Ops, atasan Novel.
5. Saat itu Novel sangat keras memberantas judi, Ilegal Logging, dan Narkoba. Dibenci oleh banyak polisi dan provost yang jadi beking
6. Anggota-anggota/bawahan Novel, bahkan pihak-pihak yang tidak ikut, disidangkan dan diancam diberi sanksi. Akhirnya untuk melindungi anak buah, Novel mengambil alih tanggung jawab. Di Polres Novel diberi sanksi teguran, tapi tiba-tiba di Polda keluar sanksi ditahan 7 hari, dan Novel tidak tahu ada sanksi dari Polda serta tidak menjalani putusan.
7. Dalam pemanggilan justru kematian tersangka tidak diangkat-angkat, malah dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP jo 422 dengan korban yang lain lagi. Dan korban itu juga memberi keterangan saat kejadian sangat gelap dan tidak tahu siapa yang menembak kaki.
8. Tidak Ada polisi lain yang menjadi tersangka, padahal di lokasi banyak polisi. Hanya Novel yang menjadi tersangka.
9. Pada tahun 2012, Novel dijadikan tersangka saat menjadi penyidik Irjen Pol Djoko Susilo. Djoko Sudah dihukum dan inkracht oleh Mahkamah Agung.
(ndr/mad)