Muladi menjawab pernyataan yang disampaikan oleh wakil ketua umum Theo Sambuaga, yang dalam pokok masalahnya adalah, kubu Aburizal Bβakrie sebelum ke pengadilan sudah pernah meminta penyelesaian ke Mahkamah Partai melalui surat tanggal 23 Desember.
Namun Mahkamah Partai melalui surat tanggal 3 Januari yang ditandatangani hanya oleh dua orang, yaitu Prof Muladi dan Prof Natabaya, merekomendasikan agar kubu Ical ke pengadilan. Sikap mahkamah itu dianggap tidak konsisten ketika kubu Agung Laksono yang baru ditolak di PN Jakpus justru diterima permohonannya agar mahkamah bersidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β
Muladi menerangkan, persidangan Mahkamah Partai Golkar ini digelar atas adanya putusan PN Jakarta Pusat, yang pada pokoknya agar perselisihan diselesaikan secara internal. Dalam UU Parpol, pihak internal yang berwenang menyelesaikan konflik adalah mahkamah partai Golkar.
Termasuk juga, surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan agar penyelesaian dualisme kepengurusan diselesaikan secara internal dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar.
"Kami bertanggung jawab sebagai pimpinan menanggapi permohonan saudara Agung. Saya nyatakan sanggup bersidang asalkan mereka (anggota mahkamah yang masuk kubu Ical dan Agung) mengundurkan diri," ujarnya.
"Saya mengundurkan diri dan beliau-beliau punya komitmen laksanakan netralitas dan profesionalitas," imbuh Muladi.
Terkait penolakan sebelumnya atas permohonan kubu Aburizal Bakrie, Muladi mengatakan ada situasi yang sangat sulit saat itu di mana keduanya baru selesai menggelar Munas. Saat itu juga 4 orang mahkamah sudah masuk di kedua kubu.
Namun, Muladi menegaskan bahwa surat jawaban untuk kubu Aburizal Bakrie hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan seperti yang akan dibacakan pada sidang hari ini.
"Jadi rekomendasi itu bukan keputusan dari suatu majelis, tapi keprihatinan dan saya memberikan saran (saat itu) islah, ke pengadilan atau munas gabungan," papar Muladi.
Tak hanya itu, Muladi juga membantah mengintervensi PN Jakarta Barat melalui surat nomor dua yang meminta menunda putusan karena sedang ada persidangan mahkamah.
"Bukan intervensi dalam arti mencampuri putusan hakim, tapi mengingatkan ada proses berjalan di mahkamah, kami mohon agar dapat perhatian dan dihormati. Tidak mungkin mahkamah bisa menghentikan proses peradilan negara," imbuh mantan hakim agung ini.
(iqb/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini