"Memutus perkara atas nama terdakwa Chris Leo Manggala dijatuhi hukuman 9 tahun penjara," putus PT Medan sebagaimana dilansir di websitenya, Rabu (25/2/2015).
Vonis ini dijatuhkan pada 13 Februari 2015 oleh majelis banding yang diketuai ATH Pudjiwahono yang juga Ketua PN Medan. Adapun anggota majelis terdiri dari Saut Pasaribu, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili. Majelis juga sepakat Chris juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chris bersalah dalam proyek Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan tahun 2012. Proyek itu dikerjakan perusahaan asal Iran, Mapna Co. Dalam perjalanan proyek ini, kasus korupsi ini terjadi dan jaksa menyatakan negara dirugikan akibat proyek ini.
Pada 1 Oktober 2014, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu dinaikkan oleh PT Medan menjadi 9 tahun. Vonis 9 tahun penjara ini di atas permintaan jaksa yang menuntut Chris dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
(asp/try)