Melihat Peluang Kemenangan Agung dan Ical di Sidang Mahkamah Partai Golkar

Jalan Islah Golkar

Melihat Peluang Kemenangan Agung dan Ical di Sidang Mahkamah Partai Golkar

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 12:08 WIB
Suasana sidang Mahkamah Partai Golkar, Rabu (25/2/2015).
Jakarta - Sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golongan Karya akhirnya dibawa ke Mahkamah Partai. Setelah bersidang dua kali, rencananya hari ini Mahkamah akan mengambil keputusan terkait dualisme kepemimpinan di partai berlambang pohon beringin itu.

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang sebelumnya menolak hadir, akhirnya mau datang ke sidang Mahkamah di kantor Dewan Pimpinan Pusat, jalan Anggrek Nely, Slipi, Jakarta Barat. Perubahan sikap ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menerima gugatan kubu Ical terhadap Agung Laksono cs.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak menerima gugatan kubu Agung Laksono terhadap Ical Cs. Setelah dua pengadilan menolak, maka mengacu pada Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, maka perselisihan kepengurusan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui suatu Mahkamah Partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pasal 32 ayat 5 undang-undang tersebut menegaskan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Seperti apa peluang Ical dan Agung menang jika sengketa diselesaikan lewat mahkamah partai?

Seorang politisi Partai Golkar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, jika lewat mahkamah partai kubu Agung Laksono berpeluang menang. Ilustrasinya keputusan mahkamah partai jika tak mencapai kata mufakat maka akan dilakukan votting.

Voting akan diikuti oleh lima anggota mahkamah partai yaitu; Muladi, Andi Mattalatta, Nitibaya, Djasri Marin, dan Aulia Rahman. Keberpihakan anggota Mahkamah Partai selama ini terlihat jelas.

Muladi misalnya selama ini lebih dekat dengan Golkar kubu Munas Bali alias kubu Ical. "Namun sikap beliau bisa saja berubah ke AL (Agung Laksono)," kata seorang politisi Golkar tersebut kepada detikcom, Rabu (25/2/2015).

Anggota Mahkamah Partai yang juga di pihak Ical adalah Nitibaya. Sementara dua anggota Mahkamah lainnya yakni Andi

Mattalatta dan Djasri Marin cenderung berpihak ke kubu Agung Laksono. Aulia Rahman yang kini menjadi salah satu duta besar juga diperkirakan akan berpihak ke kubu Agung Laksono. "Jika melalui votting, AL (Agung Laksono) menang," kata politisi tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Priyo Budi Santoso mengaku legowo apa pun hasil keputusan mahkamah partai hari ini. Kalaupun kubu Munas Ancol yang menang, dia berjanji akan merangkul DPP Golkar versi Munas Bali.

"Pertama saya tidak mau partai ini pecah. Jadi kalau menang kubu Ancol sepakat akan merangkul kembali balon-balon yang pisah. Kita juga akan melakukan rekonsiliasi," ujar priyo di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015).


(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads