"Iya (dikirimi surat)," kata Ahok singkat saat dikonfirmasi wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
"Artinya, dianggap itu menyalahi dengan komponen-komponen yang umum untuk sebuah gaji PNS," sambung Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Yuddy mengirim surat kepada Ahok pada 11 Februari 2015 lalu. Dikatakannya, jumlah TKD yang fantastis di Jakarta bisa memicu kecemburuan sosial dengan PNS dari kementerian, lembaga dan PNS Pemda lainnya.
Selain itu, politisi Hanura itu dalam suratnya menyebut besaran TKD yang dikeluarkan oleh DKI sebaiknya tidak melebihi penghasilan yang dimiliki oleh kementerian/lembaga negara di Jakarta. Pasalnya, jika TKD sampai benar diterapkan maka berpotensi memiliki dampak sosial tidak baik di lingkungan PNS.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.
(aws/fjp)