"Sekarang dibentuk dan mampu bersidang, setelah sebelumnya mengatakan tidak mampu bersidang. Inkonsistensi Mahkamah Partai Golkar menimbukan banyak pertanyaan," kata Waketum Golkar Theo L Sambuaga yang merupakan kubu Ical.
Hal ini disampaikan Theo saat sidang di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015). Saat Desember 2014 silam, MPG tidak bisa mengadili karena anggotanya sudah terpecah di dua kubu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MPG tidak berwenang tangani perkara," lanjutnya.
Kubu Ical juga mempertanyakan surat yang dikirim MPG ke PN Jakbar. Surat itu dianggap sebagai bentuk intervensi.
"Di PN Jakbar, MPG berupaya mengintervensi dengan mengirimkan surat yang minta penundaan pemeriksaan perdata," ungkap Theo.
(imk/trq)