Mandra tiba di Kejaksaan Agung, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015) sekitar pukul 10.48 WIB. Mandra menggunakan Toyota Rush Hitam bernopol B 1000 AK.
Mandra mengenakan kemeja hijau lengan panjang, dan celana jeans biru. Ia tidak mau bicara saat ditanya wartawan terkait kedatangannya ke Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Mandra Sonie Sudarsono mengatakan Mandra hari ini diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Dua nama itu adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.
"Mandra diperiksa sebagai saksi. Iwan dan Yulkasmir juga sedang diperiksa di dalam, terpisah," jelas Sonie.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015, dan tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
Kejagung telah menyebutkan kerugian sementara yang diakibatkan sebesar Rp 3,6 miliar.
(bar/aan)