Yusril Sebut Putusan Mahkamah Bisa Digugat ke Pengadilan

Jalan Islah Golkar

Yusril Sebut Putusan Mahkamah Bisa Digugat ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 11:00 WIB
Foto: M Iqbal
Jakarta - Mahkamah Partai Golkar hari ini menggelar sidang putusan terkait perselisihan kepengurusan DPP Partai Golkar‎ antara kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono. Putusan ini menurut kubu Agung bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa digugat.

Namun kubu Aburizal melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan Mahkamah Partai Golkar‎ bisa saja digugat jika ada pihak yang tidak menerima.

"Itu memang ada tafsiran berbeda, karena itu keputusan Mahkamah Partai sejauh mengenai‎ partai final dan mengikat secara internal. Bagaimana kalau ada yang tidak menerima? Maka bisa diajukan ke pengadilan," kata Yusril sebelum sidang Mahkamah Partai Golkar di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Rabu 25/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril lalu mengkritisi acuan Mahkamah Partai Golkar dalam bersidang dan menyelesaikan sengketa perselisihan kepengurusan hari ini. Terlebih saat hanya ada empat hakim mahkamah, karena satu lagi sudah diangkat menjadi Dubes Ceko.

"Kita bingung dengan Mahkamah Partai, karena hukum acara mahkamah partai tidak jelas. Jadi acuannya KUHP atau apa?" tanya Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan, putusan Mahkamah Partai Golkar selain bisa digugat ke pengadilan, juga tidak akan bisa langsung dieksekusi yaitu didaftarkan ke Kemenkum HAM, karena pihaknya tengah mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Barat.

‎"Hari ini kami tandatangani akta kasasi dan dalam beberapa hari kami selesaikan memori kasasi. Jadi kalau MA katakan kasasi diterima ya PN Jakbar harus lanjutkan sidang. Kalau sebaliknya menguatkan putusan, bisa ajukan gugatan baru karena belum masuk pokok perkara," ucap Yusril.

"Begitu kasasi perkaranya tetap ada di pengadilan, pemerintah (Kemenkum HAM) baru bisa mendaftarkan kepengurusan kalau tidak ada perkara di pengadilan," imbuhnya.

‎Sebelumnya, ketua DPP Bidang Hukum Laurens Siburian mengatakan putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat. Karenanya pihaknya akan langsung mendaftarkan putusan Mahkamah Partai itu ke Kemenkum HAM jika kepengurusan kubu Agung yang dimenangkan.

Berikut ketentuan tentang Mahkamah Partai dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik:

‎Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads