Jalan Akil: Hakim Konstitusi, Ketua MK dan Harus Hidup di Bui hingga Mati

Jalan Akil: Hakim Konstitusi, Ketua MK dan Harus Hidup di Bui hingga Mati

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 10:59 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kini harus mendekam di penjara hingga akhir hayat pasca kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Akil Mochtar mendekam seumur hidup di penjara karena terbukti menerima suap saat menangani beberapa perkara pilkada di MK.

Kini Akil bukan lagi 'Yang Mulia', panggilan suci itu telah hilang dan dia sekarang hanyalah seorang koruptor. Berikut kisah perjalanan Akil mulai dari menjabat sebagai Ketua MK hingga divonis penjara seumur hidup, yang dirangkum detikcom, Rabu (25/2/2015).

2008
Akil Mochtar terpilih menjadi hakim konstitusi lewat jalur pemilihan yang diadakan oleh DPR. Selama menjadi hakim MK, Akil juga menjadi jubir MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

April 2013
Setelah berkarier 5 tahun, Akil akhirnya terpilih menjadi Ketua MK lewat pemungutan suara internal. Dia Akil Mochtar mendapatkan 7 suara mengalahkan hakim konstitusi Harjono dengan 2 suara. Akil menggantikan Mahfud Md yang purnatugas.

2 Oktober 2013
Akil dicokok KPK menjelang Isya. Dia tertangkap tangan menerima suap di rumahnya terkait suap perkara pilkada Gunung Mas. Saat operasi tangkap tangan, KPK juga mencokok Chairun Nisa (politikus Golkar) dan pengusaha bernama Cornelis yang menjadi perantara antara Akil dan Bupati Gunung Mas, Hambit.

Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang terdiri dari $Sing 284.050 dan $US 22 ribu

20 Februari 2014
Setelah menjalani penyidikan di KPK, akhirnya Akil Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

30 Juni 2014
Setelah menempuh sidang yang panjang, pada 30 Juni akhirnya Akil divonis bersalah. Ketua majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Suwidya, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil Mochtar. Usai sidang, Akil pun sesumbar akan mengajukan PK sampai mati. Sebelum ke PK, Akil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terlebih dahulu.

25 November 2014
Akil Mochtar gigit jari lantaran proses bandingnya ditolak PT Jakarta. Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman hanya mimpi belaka bagi Akil.Putusan ini diketok dengan ketua majelis hakim Syamsul Bachri Bapa Tua. Dia pun mengajukan kasasi untuk mendapatkan keringanan.

23 Februari 2015
Lagi-lagi Akil gigit jari karena menemui jalan buntu. Akil harus meringkuk di penjara hingga akhir hayat karena jual beli perkara saat menangani sengketa pilkada. Kasasi Akil ditolak mentah-mentah oleh MA. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Krisna Harahap.

Dengan dikantonginya hukuman penjara seumur hidup ini, Akil yang kini berusia 55 tahun itu harus siap-siap menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads