Sidang Perdana Penggelapan Uang Koperasi Cipaganti, Korban Bentangkan Poster di Ruang Sidang

Sidang Perdana Penggelapan Uang Koperasi Cipaganti, Korban Bentangkan Poster di Ruang Sidang

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 10:18 WIB
Bandung - Kasus penipuan dan penggelapan 14 ribu nasabah Cipaganti yang menyeret Bos Cipaganti Grup sekaligus pimpinan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Andianto Setiabudi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Selain Andianto, tiga pimpinan Cipaganti Grup lainnya, yakni Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman, juga disidangkan hari ini, Rabu (25/2/205).

Sidang yang diketuai oleh Majels Hakim Kasianus Telaumbanua tersebut digelar di Ruang I PN Bandung sekitar pukul 09.45 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, ratusan nasabah tidak menggelar aksi di luar PN Bandung, namun mereka memenuhi ruang sidang. Di dalam ruangan mereka membentangkan sejumlah poster yang salah satunya bertuliskan 'Dikemanakan 3,2 triliun uang mitra'.

Berbeda dengan sidang-sidang lainnya. Dalam sidang kali ini sekitar 10 orang polisi tampak menjaga ketat ruangan sidang. Mereka berdiri di belakang pagar pembatas area sidang.

Suasana persidangan pun tampak riuh karena para pengunjung sidang banyak yang mengobrol.

Saat ini jaksa sedang membacakan berkas dakwaan bagi keempat terdakwa.


(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads