Giliran Penyidik KPK Novel Baswedan yang Dipanggil Polisi

Giliran Penyidik KPK Novel Baswedan yang Dipanggil Polisi

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 08:34 WIB
Jakarta - Dua pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad sudah menjadi tersangka. BW dipidana atas kasus mengarahkan kesaksian palsu pada 2007, sedang Samad karena pemalsuan dokumen.

Selajutnya, giliran penyidik KPK Novel Baswedan yang akan menjalani pemeriksaan. Novel dibidik atas kasus yang terjadi pada 2004 lalu saat menjadi reserse di Polres Bengkulu. Novel dituding menembak pencuri sarang walet.

Menurut pengacara Novel, Muhamad Isnur dari LBH Jakarta, kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/2). Pemanggilan untuk diperiksa di Bareskrim Polri itu, status Novel sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut pegiat antikorupsi Emerson Yuntho, Rabu (25/2/2015) pemeriksaan terhadap Novel itu dipertanyakan. Karena pada 2012 lalu, SBY yang menjadi presiden saat itu sudah meminta kasus itu diberhentikan.

"Tidak ada langkah pencegahan yang dilakukan oleh Jokowi agar proses kriminalisasi berhenti. Jika kriminalisasi terus berlanjut dan Jokowi juga diam saja, maka wajar saja jika publik curiga Jokowi jadi bagian pelemahan KPK. Jika hal ini benar terjadi Jokowi sungguh mengecewakan kita semua," terang Emerson.

Soal kasus Novel ini, Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) pernah menyampaikan kalau Bareskrim hanya membantu penyidikan Polres Bengkulu.

"Jadi Novel itu kasus lama yang dulu ditunda, bukan diberhentikan, tidak SP3, dan sekarang karena Polda Bengkulu punya kewajiban menyelesaikan itu, jadi sekarang ditindaklanjuti. Kita dari bareskrim hanya diminta bantuannya untuk melayangkan surat itu, nanti yang bekerja semua adalah Polda Bengkulu," papar Buwas pekan lalu.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads