Pakar Hukum Universitas Diponegoro I Nyoman Sarekat menilai, putusan hakim Sarpin itu membuka peluang bagi orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengajukan gugatan. Namun peluang itu kini tergantung bagaimana nanti putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Ya nanti ini kan sangat tergantung dari putusan MA. Kan kebetulan KPK rencananya itu ajukan PK. Praperadilan itu tak bisa dibanding atau dibatasi, jadi harus PK. Dilihat dari sudut hukum, dari tak ada peluang bagi tersangka-tersangka, ini peluangnya jadi tetap ada, ini tergantung MA, dia (MA) yang akan menilai apakah putusan yang diputus Hakim Sarpin itu ada kesalahan atau tidak," katanya saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman mengatakan, putusan Hakim Sarpin atas gugatan Praperadilan Komjen BG itu juga memberikan dampak yang buruk bagi hukum. "Iya (memberikan dampak buruk), memberi peluang yang sudah ditetap sebagai tersangka untuk ajukan praperadilan. Sekarang bola panasnya ada di MA," ujarnya.
Putusan hakim Sarpin bahwa penetapan tersangka dari KPK pada Komjen Budi Gunawan memang memberi efek yang besar. Contohnya saja, politisi PPP sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan akan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Hal serupa juga dilakukan pedagang sapi di Banyumas, Mukti Ali yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto atas penetapan status tersangka atas dirinya.
Putusan Sarpin ini juga dinilai Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tak hanya merugikan KPK tetapi juga kepolisian dan kejaksaan. Sebab selain KPK, lembaga yang berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka sebuah kasus juga bisa dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
(idh/jor)