Menanti Keputusan Mahkamah Golkar, Perpecahan Selesai?

Menanti Keputusan Mahkamah Golkar, Perpecahan Selesai?

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 07:20 WIB
Jakarta - Mahkamah Partai Golkar akan membacakan keputusannya terkait perpecahan yang melanda partai pohon beringin, hari ini (25/2/2015). Sudah dua kali Mahkamah Partai Golkar bersidang, dan hari ini akan menjadi sidang ketiga.

Rencananya, sidang yang akan digelar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, mengagendakan jawaban termohon pihak Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical). Setelah itu, Mahkamah Partai akan membacakan putusannya.

Mahkamah Partai sendiri digawangi oleh Ketua Majelis Mahkamah Muladi. Ada juga Andi Matalatta dan Natabaya selaku anggota Hakim Mahkamah Partai. Struktur Mahkamah Partai ini merupakan bentukan Munas Riau 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, seperti diketahui, akhir-akhir ini Muladi lebih dekat dengan kubu Munas Bali alias kubu Ical. Sementara itu, Andi Matalatta merupakan salah satu juru runding pihak kubu Munas Jakarta alias kubu Ketum Agung Laksono.

Dari sidang ke sidang Mahkamah, dua kali kubu Ical tak menghadiri. Kini Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan Putusan Sela yang mengamanatkan Mahkamah Partai untuk memproses kisruh itu.

Kubu Ical-pun, dengan berbagai alasannya, akhirnya akan hadir pada sidang Mahkamah Partai hari ini. Berikut adalah jalannya sidang Mahkamah Partai Golkar dan dinamikanya:

1. PN Jakpus Tolak Gugatan Agung Cs, Sidang Mahkamah Pertama Digelar

Gugatan kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak. Urusan kisruh inipun diserahkan ke internal partai, yakni melalui Mahkamah Partai.

Maka sidang pertama Mahkamah Partai digelar di Kantor DPP Golkar pada Rabu (11/2) yang lampau. Muladi memimpin jalannya sidang.

Kubu pemohon adalah kubu Tim Penyelamat Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono dan kawan-kawan. Kubutermohon adalah kubu Ical. Namun tak ada perwakilan kubu Ical yang hadir.

Jalannya sidang, kubu Agung dicecar soal legal standing Tim Penyelamat Partai. Andi Matalatta selaku hakim Mahkamah tak melihat adanya poin tentang Tim Penyelamat Partai Golkar dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Golkar.

Mahkamah Partai juga menanyai Priyo Budi Santoso, elite Golkar kubu Agung, soal tak demokratisnya Munas Golkar di Bali yang diselenggarakan kubu Ical. Priyo menyatakan dirinya dilarang masuk Munas. Elite Golkar kubu Agung lainnya, Agus Gumiwang, menyoroti soal sikap Ketua Steering Committee Munas Bali Nurdin Halid yang menyuruh peserta munas bertindak licik.

"Pernyataan termohon 3 untuk 'licik' itu bertentangan dengan posisi beliau," kata Agus.

2. Sidang Mahkamah Partai Kedua

Sidang Mahkamah Partai Kedua masih menunggu pihak Ical untuk hadir, meski akhirnya pihak Ical tak hadir juga untuk menjawab pernyataan kubu Agung Laksono.

Sidang kedua digelar di Kantor DPP Golkar, pada Selasa (17/2) yang lalu. Dalam sidang, kubu Agung masih ditanya soal pembentukan Tim Peyelamat Partai Golkar dan juga soal keabsahan Munas Jakarta.

Ada 15 pengurus Golkar yang bersaksi menguatkan keterangan kubu Agung. Salah satu saksi yang dihadirkan kubu Agung adalah Bendahara Umum DPD I Papua Achmad Goesra.

Goesra menyebut adanya dana Rp 1,5 miliar yang diberikan Nurdin Halid sebelum Munas Bali. Dituturkannya, dana itu diketahui masuk ke rekening pribadi sekretaris pada 28 November 2015. Namun duit itu tak masuk rekening Golkar Paua sehingga dianggap bukan kewenangannya menerima dana itu.

3. Giliran Gugatan Kubu Ical Ditolak Pengadilan Negeri

Setelah sebelumnya gugatan kubu Agung Laksono Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini gugatan kubu Ical juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan dibacakan pada Selasa (24/2) kemarin. Intinya, Pengadilan Negeri Jakbar menolak permohonan kubu Aburizal Bakrie mengadili sengketa perselisihan Golkar.

"Dan memang belum dilakukannya penyelesaian sengketa parpol sebagaimana pasal 23 UU Parpol dan AD/ART Partai Golkar, maka gugatan tergugat adalah prematur. Maka PN Jakarta Barat tidak berhak mengadili perkara a quo," kata Hakim Oloan Harianja SH MHβ€Ž dalam pembacaan putusan di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, kemarin.

Hakim berpendapat agar perselisihan diselesaikan di mahkamah partai Golkar. Sementara dalam putusannya, hakim merujuk pada surat dari Mahkamah Partai Golkar tentang penundaan persidangan dan rencana mahkamah memutuskan sidangnya pada Rabu (25/2) ini setelah lebih dulu mendengar klarifikasi kubu Ical.

Tak terima, kubu Ical yang diwakili kuasa hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra menilai hakim telah diintervensi oleh Mahkamah Partai. Namun kubu Ical sudah memastikan akan hadir pada agenda hari ini, sidang Mahkamah Partai ketiga.

Kubu Ical akan membawa ratusan saksi. Di sisi lain, Yorrys Raweyai yang juga elite Golkar kubu Agung bakal mengerahkan massa AMPG. Nantinya, hanya 13 orang saksi saja yang boleh masuk persidangan.

Akankah perpecahan yang menimpa partai jawara era Orde Baru itu selesai hari ini? Lalu bagaimana Mahkamah Partai menyelesaikan perseteruan kubu kedua Ketum itu?

(dnu/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads