Pengadilan Mesir Bebaskan Mantan Pejabat Tinggi

Pengadilan Mesir Bebaskan Mantan Pejabat Tinggi

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 10:12 WIB
Jakarta - Dua pejabat tinggi pada masa pemerintahan terakhir Presiden Mesir, Husni Mubarak, dinyatakan bebas oleh pengadilan korupsi di Kairo.

Mantan Perdana Menteri, Ahmed Nazif, dan mantan Menteri Dalam Negeri, Habib al-Adli, merupakan anggota kabinet Presiden Mubarak pada masa-masa akhir sebelum digulingkan tahun 2011 lalu.

Kedua pejabat itu sebelumnya didakwa menggunakan dana publik yang bersumber dari dugaan mereka memberi kontrak kepada sebuah perusahaan Jerman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang membebaskan keduanya itu diambil dalam pengadilan ulang di Kairo, Selasa 24 Februari.

Dalam waktu beberapa belakangan ini, beberapa orang yang terkait dengan Presiden Husni Mubarak dinyatakan bebas dari dakwaan hukum.



Pertengahan Januari pengadilan Mesir juga
membatalkan vonis hukuman penjara tiga tahun untuk mantan Presiden Husni Mubarak.

Sementara pegiat demokrasi mengeluh bahwa para pemerintah justru sedang berupaya membungkan para pembangkang politik

Senin awal pekan ini penulis blog yang berperan dalam aksi unjuk rasa yang berhasil menggulingkan Presiden Husni Mubarak,
Alaa Abdul Fattah, diganjar lima tahun penjara karena melanggar undang-undang unjuk rasa.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads