"Ketika di PN Jakarta Pusat kita diputus NO, kita berpikiran ajukan kasasi. Tapi rekan-rekan Munas Bali menyatakan, 'apalagi itu harus kasasi, terima saja.' Nggak usah nggak mengakui yang diputuskan," ujar ketua DPP Golkar kubu Agung, Laurens Siburian di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (24/2/2015).
"Hal yang sama juga kita nyatakan kalau diputus bahwa yang berwenang selesaikan (perselisihan) adalah mahkamah partai, ya kita ikuti saja. Jadi kita ikuti aturan hukum, sebagaimana hakim ikuti aturan UU parpol," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan yang sama juga sudah lebih dulu dibacakan oleh hakim di PN Jakarta Pusat yang lebih dulu menolak permohonan Agung Laksono, karena belum melalui penyelesaian di Mahkamah Partai Golkar.
"Jadi kita serahkan kepada Mahkamah Partai di mana besok akan ambil putusan. Apapun putusannya kami siap. Semoga rekan kita (kepengurusan hasil) Munas Bali punya sikap sama. Toh pada ahirnya kita Golkar yang sama akan konsolidasi," ujarnya.
Laurens heran dengan sikap Ical yang ngotot ingin masalah dualisme kepengurusan ini diselesaikan di pengadilan dengan mengajukan Kasasi di MA. Menurutnya, hakim-hakim di PN Jakbar dan Jakpus ditambah Mahkamah Partai yang menggelar sidang, sudah sepaham agar ini diselesaikan di mahkamah.
β"Tiga hakim sudah mengadili dan memutus. Ada banyak kepala dari masing-masing hakim. Jadi banyak orang sudah pertimbangkan. Itu (putusan) yang sudah relatif sempurna, tapi kalau tidak puas ya aturan hukum membolehkan gunakan haknya," ucap Laurens.
Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan Kasasi setelah permohonan mereka ditolak PN Jakarta Barat dalam putusan sela siang tadi. Hakim berpendapat agar masalah ini diselesaikan di mahkamah partai.
(bal/dnu)