"Penyidik memeriksa 4 orang saksi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Keempat saksi itu adalah Ade Wandina Siregar โselaku Manajer Akuisisi dan PNS LPP TVRI, Agoes Widjojono selaku ketua tim penilai program akuisisi dan PNS LPP TVRI, kemudian dari pihak swasta Yull Andriomo serta karyawan Sindo TV Syahreza Yusuf. Keempatnya hadir untuk diperiksa dalam kasus dengan anggaran senilai Rp 47,8 miliar pada tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โDalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI. Kejagung telah menyebutkan kerugian sementara yang diakibatkan sebesar Rp 3,6 miliar.
Mandra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
(dha/jor)