Mantan Anggota Parlemen Bangladesh Dibui Seumur Hidup Atas Genosida

Mantan Anggota Parlemen Bangladesh Dibui Seumur Hidup Atas Genosida

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 18:16 WIB
Dhaka, - Pengadilan kejahatan perang Bangladesh menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada seorang mantan anggota parlemen atas dakwaan genosida selama perang kemerdekaan 1971. Pria berumur 82 tahun itu juga didakwa atas penindasan beragama terhadap minoritas Hindu.

Dalam persidangan hari ini, Abdul Jabbar diadili secara absentia. Mantan anggota parlemen pada tahun 1980-an itu, telah buron sejak lama dan diduga kabur ke Amerika Serikat.

Hakim Enayetur Rahim menjatuhkan vonis bui seumur hidup setelah menyatakan terdakwa bersalah atas lima dakwaan kekejaman, yang dilakukan selama perang Bangladesh melawan Pakistan yang berlangsung 9 bulan. Demikian disampaikan Zahid Imam, jaksa penuntut umum seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (24/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dinyatakan bersalah atas keseluruhan lima dakwaan termasuk genosida, pembunuhan, pembakaran dan penindasan beragama," kata Imam. "Dia terlibat dalam pembunuhan 36 orang dan memaksa 200 orang Hindu untuk berpindah ke agama Islam," imbuhnya.

Jabbar merupakan orang ke-18 yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kejahatan Internasional, yang merupakan pengadilan domestik yang dibentuk pemerintah Bangladesh.

Menurut penuntut umum, Jabbar dulunya merupakan kepala milisi pro-Pakistan di kota pantai Mathbaria dan bekerja sama dengan militer Pakistan selama konflik tahun 1971 tersebut.

Sebelumnya pada tahun 2013, para pemimpin partai Islam terbesar di Bangladesh, Jamaat-e-Islami, divonis mati oleh pengadilan yang sama atas peran mereka dalam konflik tersebut. Vonis mati ini telah memicu aksi-aksi protes, yang beberapa diwarnai kerusuhan para pendukung mereka.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads