Dalam persidangan hari ini, Abdul Jabbar diadili secara absentia. Mantan anggota parlemen pada tahun 1980-an itu, telah buron sejak lama dan diduga kabur ke Amerika Serikat.
Hakim Enayetur Rahim menjatuhkan vonis bui seumur hidup setelah menyatakan terdakwa bersalah atas lima dakwaan kekejaman, yang dilakukan selama perang Bangladesh melawan Pakistan yang berlangsung 9 bulan. Demikian disampaikan Zahid Imam, jaksa penuntut umum seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (24/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabbar merupakan orang ke-18 yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kejahatan Internasional, yang merupakan pengadilan domestik yang dibentuk pemerintah Bangladesh.
Menurut penuntut umum, Jabbar dulunya merupakan kepala milisi pro-Pakistan di kota pantai Mathbaria dan bekerja sama dengan militer Pakistan selama konflik tahun 1971 tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2013, para pemimpin partai Islam terbesar di Bangladesh, Jamaat-e-Islami, divonis mati oleh pengadilan yang sama atas peran mereka dalam konflik tersebut. Vonis mati ini telah memicu aksi-aksi protes, yang beberapa diwarnai kerusuhan para pendukung mereka.
(ita/ita)