"Terhadap putusan sela dari PN Jakbar, DPP Golkar akan menempuh kasasi ke MA. Secepatnya kami akan tanda tangan akta kasasi besok, kemudian susun memori kasasi," kata kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Waketum Nurdin Halid, Sekjen Idrus Marham, dan para Ketua DPD I serta DPD II. Yusril menuturkan bahwa berdasarkan UU Parpol, MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memeriksanya.
"Ini kan belum masuk pokok perkara, baru PN Jakbar berwenang atau tidak mengadili. Kami yakin berwenang karena Mahkamah Partai tidak mampu bersidang dan diselesaikan lewat musyawarah atau pengadilan," ucapnya.
Bagaimana bila MA menguatkan putusan sela PN Jakbar yang tidak menerima gugatan? Kubu Ical belum mau menyerah.
"Kemungkinan putusan hanya dua. PN Jakbar berwenang, sidang lagi. Kalau kasasi ditolak, kita ajukan gugatan balik," ungkap Yusril.
(imk/dnu)