Gugatan Ditolak PN Jakbar, Kubu Ical Ajukan Kasasi ke MA

Gugatan Ditolak PN Jakbar, Kubu Ical Ajukan Kasasi ke MA

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 17:11 WIB
Jakarta - Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuh setelah gugatan mereka ke PN Jakarta Barat tidak diterima.

"Terhadap putusan sela dari PN Jakbar, DPP Golkar akan menempuh kasasi ke MA. Secepatnya kami akan tanda tangan akta kasasi besok, kemudian susun memori kasasi," kata kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Waketum Nurdin Halid, Sekjen Idrus Marham, dan para Ketua DPD I serta DPD II. Yusril menuturkan bahwa berdasarkan UU Parpol, MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memeriksanya.

"Ini kan belum masuk pokok perkara, baru PN Jakbar berwenang atau tidak mengadili. Kami yakin berwenang karena Mahkamah Partai tidak mampu bersidang dan diselesaikan lewat musyawarah atau pengadilan," ucapnya.

Bagaimana bila MA menguatkan putusan sela PN Jakbar yang tidak menerima gugatan? Kubu Ical belum mau menyerah.

"Kemungkinan putusan hanya dua. PN Jakbar berwenang, sidang lagi. Kalau kasasi ditolak, kita ajukan gugatan balik," ungkap Yusril.

(imk/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads