"(LSM) yang melapor itu kan nanti akan dikaji sama Bareskrim, saya percaya dan yakin Bareskrim profesional. Memang polisi kan tidak berhak menolak laporan orang, tetapi saya yakin Bareskrim dengan jajarannya dengan Kabareskrim Budi Waseso dan seluruh direkturnya profesional," ujar Yusuf kepada wartawan usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan BPK di Kantor BPK Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Yusuf menolak berkomentar mengenai aduan dugaan tindak pidana karena kerja PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan. "Saya katakan tadi, saya yakin mereka (Polri) profesional," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus dilaporkan Ketum GMBI Fauzan Rachman dengan dugaan terkait penangan perkara Komjen Budi. Dalam laporan TBL/38/2015/Bareskrim, Yunus disangkakan dengan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada proses persidangan praperadilan atas gugatan Komjen Budi, tim pengacara Budi juga mempersoalkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dijadikan alat bukti oleh KPK dalam menetapkan tersangka kliennya.
Pengacara BG itu kemudian membeberkan Polri sudah melakukan penyelidikan pada tahun 2010 atas LHA yang kemudian dinyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan tim kuasa hukum KPK menegaskan dasar hukum menyelidiki perkara Komjen BG, salah satunya menggunakan LHA PPATK tahun 2014.
(fdn/aan)