Pertama! Perwira Militer Nepal Diadili di Inggris Atas Kejahatan Perang

Pertama! Perwira Militer Nepal Diadili di Inggris Atas Kejahatan Perang

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 16:06 WIB
London, - Seorang kolonel Angkatan Darat Nepal akan diadili di pengadilan Inggris atas dakwaan penyiksaan selama perang saudara 10 tahun. Persidangan akan digelar di Old Bailey, London pada Selasa ini waktu setempat.

Jaksa penuntut umum Inggris menyatakan, Kumar Lama didakwa menimbulkan kesakitan atau penderitaan parah pada warga negara Nepal, Janak Bahadur Raut dan Karam Hussain. Insiden itu terjadi di barak militer pada April dan Mei 2005 silam.

Kelompok-kelompok HAM pun menyambut pendakwaan ini. Ini pertama kalinya seorang perwira militer Nepal diadili di Inggris atas dakwaan kejahatan perang. Otoritas Nepal mengecam keras hal ini dan bersikeras agar masalah tersebut diselesaikan melalui dialog dengan Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lama ditangkap di kota St Leonards-on-Sea, Inggris pada Januari 2013 lalu saat sedang cuti dari misi PBB di Sudan Selatan. Dia ditangkap sesuai Pasal 134 UU Peradilan Kriminal, yang memberikan yurisdiksi universal bagi pengadilan Inggris untuk menangkap mereka yang dituduh atas penyiksaan.

Namun pemerintah Nepal sangat menentang penangkapan Lama tersebut. Lama sendiri telah menolak dakwaan yang dijatuhkan padanya.

Perang saudara antara pasukan Nepal dan para pemberontak Maoist berlangsung selama 10 tahun. Perang yang berakhir pada tahun 2006 itu telah menewaskan setidaknya 16 ribu orang. Baik tentara Nepal maupun pemberontak Maoist dituduh melakukan pelanggaran HAM luas selama perang tersebut.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads